Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat
dan cratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan
demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup,
kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kunosudah
berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung
dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan
penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat
dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat
melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat
menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng disebut demokrasi perwakilan.
PENGERTIAN
BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi, adalah
pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan
nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang
berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg
dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses
pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun
dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn
kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain
dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan
Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk
memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah
:
1. Kebebasan,
adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau
melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak
sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal
tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi
masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2. Persamaan,
adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama. Di
dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik,
mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
3. Solidaritas,
adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang
lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak
jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi,
adalah sikap atau sifat toleran. Toleran artinya bersikap menenggang
(menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,
kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau berbeda dengan
pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran,
adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak
berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati penalaran,
adalah penjel`san mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela
tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan
memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber
informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7. Keadaban,
adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi
pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan
penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin
dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip
demokrasi secara umum meliputi :
a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya
berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas
berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasil` adalah :
a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk
(konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak
memihak
e. Pengambilan keputusan atas
musyawarah
f. Adanya partai plitik dan organisasi
sosial politik
g. Pemilu yang demkratis.
Ciri pemilu
yang demokratis menurut Austin Ranney,
adalah :
1. Hak pilih umum, pemilu
disebut demokratis manakala semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif
dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi
wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih
aktif, yaitu hak setiap warga negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak
pilihnya dalam pemilu untuk memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga
perwakilan rakyat.
2. Kesetaraan bobot suara, suara
tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada sekelompok
warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang
memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya. Contoh bila harga sebuah
kursi parlemen adalah 420.000 suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada
sekelompok warga negarapun yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau
bahkan lebih di parlemen.
3. Tersedianya pilihan yang
signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada pilihan-pilihan atau calon-calon
wakil rakyat atau partai politik yang berkualitas.
4. Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan
itu harus datang dari rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik
yang telah diseleksi untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu
menerjemahkan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
5. Persamaan hak kampanye, melalui
kampanye mereka memperkenalkan program kerja kepada rakyat pemilih, pemecahan
masalah yang ditawarkan, serta program kesejahteraan, dll.
6. Kebebasan dalam memberikan suara,
para pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai dengan
pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7. Kejujuran dalam penghitungan
suara, kecurangan dalam penghitungan suara akan menggagalkan upaya menjelmakan
rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat. Pemantau independen dapat
menopang perwujudan kejujuran dalampenghitungan suara.
8. Penyelenggaraan secara
periodik, pemilu tidak bolrh dimajukan atau diundurka sekehendak hati
penguasa. Pemilu tidak boleh digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan
kekuasaannya. Tapi pemilu digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan
secara damai dan terlembaga.
MASYARAKAT MADANI (Civil Society)
Pengertian Masyarakat madani :
1. Patrick, civil society atau
masyarakat madani, adalah jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi
yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang
resmi, bertindak secara mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga
negara.
2. Mohammad A.S. Hikam, Civil
Society, adalah wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan
sukarela, keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan
dengan negara, dan terikat dengan norma atau hukum yang berlaku.
3. Lary Diamond, Civil Society,
adalah kehidupan sisial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara
mandiri, berswadaya, otonom dari negara, terikat pada hukum. Contoh
menurutnya adalah :
a. Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara pendidikan, asosiasi penerbitan
d. Gerakanperlindungan konsumen, seperti perlindungan perempuan, perlindungan
etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI
MASYARAKAT MADANI / CIVIL SOCIETY :
1. Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri
tanpa campur tangan negara.
2.
Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing anggota.
3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak bergantung
bantuan pemerintah.
4. Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani
mengontrol kebijakan negara.
5.
Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang disepakati bersama.